MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kini Kritik Warga Tak Bisa Sembarangan Dipidana
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membuat terobosan penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat. Pasal yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara resmi dinyatakan tidak berlaku. Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023…
