Tak Terima Uang Sepeserpun, Kepala Daerah Tetap Bisa Dijerat Korupsi
Masih banyak pejabat publik beranggapan seseorang baru bisa disebut koruptor jika terbukti menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi. Padahal dalam praktik hukum tindak pidana korupsi, logika itu tidak selalu berlaku. Seorang kepala daerah, pejabat proyek, hingga tim pemeriksa pekerjaan tetap dapat dipidana korupsi meski tidak menerima uang sepeser pun. Kuncinya bukan hanya pada aliran uang…
