Masih banyak pejabat publik beranggapan seseorang baru bisa disebut koruptor jika terbukti menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi. Padahal dalam praktik hukum tindak pidana korupsi, logika itu tidak selalu berlaku.
Seorang kepala daerah, pejabat proyek, hingga tim pemeriksa pekerjaan tetap dapat dipidana korupsi meski tidak menerima uang sepeser pun. Kuncinya bukan hanya pada aliran uang ke kantong pribadi, melainkan pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Zul Azmi, menyoroti masih banyaknya kesalahpahaman mengenai delik korupsi, terutama di lingkungan birokrasi dan pemerintahan daerah.
Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terdapat frasa “memperkaya orang lain”, “menguntungkan orang lain”, atau “menguntungkan korporasi”. Artinya, seseorang tetap dapat dijerat pidana meski tidak ikut menikmati hasil korupsi secara langsung.
Pasal 3 UU Tipikor bahkan menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana.
Karena itu, kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan, memenangkan proyek, memberikan izin, atau menggunakan kewenangannya secara melawan hukum demi menguntungkan pihak tertentu tetap berisiko terkena delik korupsi, walaupun tidak terbukti menerima uang pribadi.
“Tidak menerima uang bukan berarti otomatis bebas dari pidana korupsi,” tulis Zul Azmi.
Ia mencontohkan tim verifikator yang meloloskan dokumen bermasalah sehingga anggaran negara cair. Ada pula tim PHO dan FHO yang menandatangani hasil pekerjaan meski proyek tidak sesuai spesifikasi. Dalam praktik hukum, tindakan semacam itu dapat dianggap turut menyebabkan kerugian negara.
Kesalahpahaman lain yang kerap muncul ialah anggapan perkara korupsi selesai setelah uang negara dikembalikan. Padahal Pasal 4 UU Tipikor menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.
Artinya, uang boleh kembali, tetapi proses pidana tetap berjalan.
Menurut Zul Azmi, lemahnya pemahaman hukum masih banyak ditemukan, termasuk di tingkat pemerintahan desa. Administrasi keuangan yang dianggap “formalitas”, seperti kuitansi atau laporan pertanggungjawaban, sering diabaikan hingga akhirnya menjadi persoalan hukum.
Korupsi, kata dia, bukan sekadar soal siapa menikmati uang. Tetapi juga soal siapa menyalahgunakan kewenangan hingga membuka jalan bagi kerugian negara dan keuntungan bagi pihak lain.
Di titik inilah, banyak pejabat tersandung: merasa aman karena tidak menerima uang, padahal keputusan dan tanda tangannya justru menjadi pintu keluarnya uang negara.
Tak Terima Uang Sepeserpun, Kepala Daerah Tetap Bisa Dijerat Korupsi
Tuesday, 19 May 2026, 04:38 am



