JAKARTA — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap untuk mengondisikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus berkembang.
Terbaru, KPK memeriksa Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (16/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, agenda pemeriksaan tercatat atas nama ALR.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ALR,” kata Budi kepada wartawan, Rabu.
Bukan hanya Ahmad Luthfi, KPK pada hari yang sama juga memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) BPK RI berinisial PSP dan ND sebagai saksi.
PSP diketahui sebelumnya bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Lampung, sedangkan ND pernah bertugas di BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketiganya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang dikembangkan penyidik.
Pemeriksaan Merambah Lintas Perwakilan BPK
Pemeriksaan terhadap Kepala BPK Jateng menambah panjang daftar pejabat dan aparatur BPK yang dimintai keterangan KPK dalam perkara Muara Enim.
Sehari sebelumnya, Selasa (15/9), KPK memeriksa Direktur Pengelolaan Pemeriksaan V.I BPK RI Ayub Amali dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Andri Yogama.
Sebelumnya, pada Senin (14/9), penyidik juga memeriksa Kepala Pusat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara BPK RI Etty Herawati serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Binsar Karyanto.
Sementara Kepala Pusat Analisis Kebijakan BPK RI Selvia Vivi Devianti yang juga dipanggil belum memenuhi pemeriksaan dan dijadwalkan untuk diperiksa kembali.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan penyidik sedang mendalami perkara secara lebih luas, termasuk menelusuri keterangan dari pejabat dan aparatur BPK yang berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 dan 8 Juni 2026 yang turut mengamankan Bupati Muara Enim Edison.
KPK kemudian mengembangkan perkara ke dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk unsur pemerintah daerah, pihak swasta, serta aparatur BPK.
Penyidikan kemudian bergerak lebih jauh ke lingkungan BPK. Bahkan, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada 13–14 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby selanjutnya diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BPK dari berbagai daerah, penyidik kini tengah mengurai secara lebih mendalam rangkaian dugaan pengondisian hasil pemeriksaan tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengetahui proses maupun memiliki informasi terkait perkara.
Namun, pemeriksaan terhadap Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dalam perkara ini masih berstatus saksi. Pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku tindak pidana.
KPK masih mendalami seluruh keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan suap pengondisian hasil audit Pemkab Muara Enim.
Redaksi/ SRN



