Kejati Sulut Tetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin Tersangka Tambang PT HWR, Kerugian Lingkungan Tembus Rp11 Miliar

Wednesday, 16 September 2026, 05:27 am

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Elisabet Laluyan diduga melakukan aktivitas pertambangan pada area sekitar 5 hektare yang berada di dalam konsesi IUP PT HWR. Lahan tersebut disebut diklaim sebagai miliknya.

Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi, meminta keterangan Elisabet Laluyan, serta melibatkan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.

Dari keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan di lokasi dimaksud disebut menimbulkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.

Uang Rp3,2 Miliar dan Emas Disita

Pengembangan perkara juga membawa penyidik pada penggeledahan dan penyitaan di kediaman Elisabet Laluyan.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp3.206.836.000, serta emas masing-masing seberat 84 gram dan 5 gram.

Penyidik juga mengamankan satu unit crusher atau mesin pemecah batu dari areal konsesi IUP PT HWR. Alat tersebut diduga milik Elisabet Laluyan dan diduga pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi yang tengah disidik.

Barang-barang yang disita tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang didalami penyidik untuk mengurai hubungan antara aktivitas pertambangan, penguasaan lahan, penggunaan peralatan, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

Bukan Perkara Tunggal

Kasus Elisabet Laluyan merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.

Pada Juni 2026, Kejati Sulut menetapkan Direktur PT HWR berinisial BDG sebagai tersangka. Saat itu, penyidik menyebut dugaan perkara pengelolaan pertambangan periode 2020–2025 menimbulkan kerugian keuangan negara dan kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total sekitar Rp45 miliar.

Pengembangan perkara kemudian berlanjut. Pada Juli 2026, penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara HWR dan menyita uang tunai sekitar Rp18,86 miliar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Rangkaian penyidikan tersebut menunjukkan bahwa Kejati Sulut masih menelusuri lebih jauh tata kelola pertambangan di kawasan konsesi PT HWR, termasuk pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di dalam wilayah tersebut.

Elisabet Laluyan Ditahan di Kota

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan dikenakan penahanan kota.

Kejati Sulut menyebut keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kejati Sulut memastikan penyidikan masih terus berjalan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Penyidik masih mendalami rangkaian aktivitas pertambangan, penguasaan lahan di dalam konsesi, penggunaan peralatan, aliran dana, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Dengan penetapan tersangka terbaru ini, pengusutan perkara PT HWR kembali membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh siapa saja yang terlibat dan bagaimana aktivitas pertambangan di dalam kawasan konsesi tersebut berlangsung.

Proses hukum terhadap Elisabet Laluyan masih berjalan. Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *