Terbukti Terima Rp11,4 Miliar, Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Divonis 6 Tahun

Wednesday, 16 September 2026, 02:31 am

BANDUNG — Kursi kekuasaan berujung penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, dikutip Senin (14/9/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Bekasi, Sarjan.

Uang tersebut berkaitan dengan pengaturan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi agar proyek-proyek tersebut dapat dimenangkan perusahaan yang memiliki kepentingan dari pemberian uang tersebut.

Perkara ini menggambarkan bagaimana proyek pemerintah diduga menjadi arena transaksi kepentingan. Uang miliaran rupiah mengalir, sementara paket pekerjaan yang seharusnya ditentukan melalui mekanisme pengadaan justru dikaitkan dengan pengaturan pemenang.

Selain hukuman penjara, Ade dijatuhi denda Rp300 juta. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp11,4 miliar. Karena sebagian uang telah dikembalikan, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayar mencapai Rp10,4 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ade dapat disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman tambahan dua tahun penjara dapat diberlakukan.

Tak berhenti di hukuman badan dan uang pengganti, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.

Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, turut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hakim menyatakan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kewenangan mengelola proyek pemerintah bukan ruang untuk diperjualbelikan. Ketika paket pekerjaan dikaitkan dengan aliran uang dan pengaturan pemenang, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pejabat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara dan daerah.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *