Putusan MK: Anggaran MBG dari APBN Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Thursday, 17 September 2026, 00:20 am

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui APBN tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, di balik putusan tersebut, MK memberikan batas tegas terhadap kewenangan pemerintah dalam mengubah alokasi anggaran negara.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, dikutip Rabu (16/9/2026). Dalam perkara pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro (APEKMI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Muhammad Busyro Muqoddas dan sejumlah pemohon lainnya.

Salah satu norma yang dipersoalkan adalah Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 yang sebelumnya memberikan ruang bagi perubahan rincian anggaran melalui Peraturan Presiden.

MK menyatakan norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Syaratnya, apabila perubahan anggaran tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan itu harus mendapatkan persetujuan DPR.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa kewenangan pemerintah dalam mengubah anggaran bukan kewenangan tanpa batas. Menurut MK, perubahan yang berdampak mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap membutuhkan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, putusan MK tidak menghentikan ataupun menyatakan ilegal pembiayaan MBG melalui APBN.

Sebaliknya, putusan tersebut mempertegas bahwa program prioritas pemerintah tetap dapat dibiayai melalui APBN, tetapi perubahan mendasar terhadap struktur anggaran harus tunduk pada mekanisme konstitusional dan melibatkan DPR.

MK juga menegaskan prinsip check and balances dalam pengelolaan keuangan negara. APBN merupakan undang-undang yang ditetapkan bersama oleh Presiden dan DPR. Karena itu, perubahan yang berdampak terhadap struktur belanja yang telah disepakati tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah melalui Peraturan Presiden.

MBG Tetap Berjalan, Tetapi Penganggarannya Punya Batas

Putusan terbaru ini menjadi penting dalam polemik anggaran MBG.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diputus 30 Juli 2026, MK menyatakan ketentuan terkait anggaran MBG tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK juga memberikan batas waktu agar anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat dalam APBN 2028.

Artinya, dasar konstitusional program MBG tetap ada.

Tetapi pemerintah tidak memiliki ruang tanpa batas dalam mengubah struktur dan alokasi anggaran negara.

Putusan terbaru MK pada akhirnya menempatkan dua hal secara bersamaan: program prioritas pemerintah dapat berjalan, tetapi pengelolaan uang negara tetap harus berada dalam koridor konstitusi.

Dengan kata lain, persoalan MBG kini bukan sekadar apakah program tersebut boleh dibiayai APBN, melainkan juga bagaimana anggarannya ditetapkan, kapan dapat diubah, siapa yang harus menyetujuinya, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada publik.

MK telah menegaskan satu prinsip: ketika perubahan anggaran berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, persetujuan DPR tidak boleh dilewati.Versi ini lebih aman secara hukum karena tidak menyimpulkan bahwa MK “mengesahkan seluruh penganggaran MBG”, melainkan membedakan konstitusionalitas pembiayaan MBG dengan batas kewenangan pemerintah dalam mengubah anggaran.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *