JAKARTA — Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan tersebut akan diberikan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direncanakan mulai dibuka pada awal 2027.
Kebijakan itu merupakan bagian dari penataan status kepegawaian guru yang telah difinalisasi pemerintah bersama DPR. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan dan kepastian karier guru.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, Senin (31/8/2026).
Meski demikian, kesempatan tersebut bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS. Guru PPPK yang ingin mengikuti jalur tersebut tetap wajib menjalani seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru yang tidak lolos seleksi CPNS juga tidak kehilangan status kepegawaiannya. Mereka tetap berstatus sebagai PPPK.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan penataan bagi guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu. Mulai Januari 2027, mereka akan diarahkan beralih menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme pengusulan dari instansi masing-masing.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027.
Sementara bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS, pemerintah akan menyediakan jalur seleksi CPNS. Jalur tersebut juga terbuka bagi pelamar dari luar kelompok PPPK, sepanjang memenuhi persyaratan dan sesuai kebutuhan formasi.
Dengan demikian, penataan guru ke depan setidaknya memiliki tiga arah utama.
Pertama, guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kedua, guru yang sudah berstatus PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS untuk menjadi PNS, dengan proses yang direncanakan dimulai awal 2027.
Ketiga, pemerintah akan melakukan penataan lebih lanjut terhadap status kepegawaian guru sebagai bagian dari pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai administrasi kepegawaian, pengelolaan formasi hingga mekanisme penganggaran masih disiapkan.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat jumlah guru PPPK mencapai sekitar 908.617 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah menegaskan persyaratan, formasi, mekanisme serta jadwal seleksi CPNS 2027 akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan memberikan jalur karier yang lebih jelas bagi para guru. Penataan status kepegawaian tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kepastian kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan, perlindungan, kompetensi, dan kualitas pendidikan nasional.
Redaksi/ SRN



