Penikaman di Matungkas Minut, Kuasa Hukum Isak Minta Maaf dan Harap Restorative Justice

Wednesday, 16 September 2026, 04:56 am

MINAHASA UTARA — Kasus dugaan penikaman terhadap pengusaha tambang, Berry Bertrandus, di sebuah rumah makan di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, memasuki babak baru.

IT alias Isak, yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Kasus yang terjadi pada Minggu (30/8/2026) itu kini dalam penanganan aparat.

Berry mengalami luka pada bagian perut setelah insiden yang terjadi di salah satu rumah makan di Matungkas. Korban telah mendapatkan penanganan medis.

Kuasa hukum Isak, Doan Tagah, membenarkan bahwa kliennya telah menyerahkan diri kepada kepolisian. Menurut Doan, Isak langsung menghubunginya setelah kejadian dan menyampaikan keinginan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

“Setelah kejadian, klien saya langsung menghubungi saya dan menyampaikan niatnya untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” ujar Doan.

Doan juga menyampaikan permohonan maaf kepada Berry Bertrandus dan keluarga korban. Ia menyebut kliennya menyesali kejadian tersebut.

Selain meminta maaf, Doan berharap perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Doan, insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman antara kliennya dan korban. Situasi kemudian memanas hingga Isak disebut terbawa emosi dan melakukan tindakan penikaman secara spontan.

“Klien saya emosi dan melakukan tindakan tersebut,” katanya.

Meski demikian, kronologi lengkap serta motif di balik kejadian tersebut masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Setelah kejadian, Isak menyerahkan diri ke Polsek Dimembe. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pihak-pihak terkait untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk kronologi kejadian, latar belakang persoalan, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.

Sementara itu, permohonan maaf dan harapan restorative justice yang disampaikan kuasa hukum merupakan sikap dari pihak Isak. Penyelesaian melalui mekanisme tersebut tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan hukum serta kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus dugaan penikaman terhadap Berry Bertrandus di Matungkas hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian Polda Sulut.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *