Rp401,6 Miliar Diamankan Kejagung dalam Kasus Nikel, Tapi Tersangka Belum Ada

Wednesday, 16 September 2026, 04:56 am

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang senilai Rp401,6 miliar yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.

Uang senilai tepat Rp401.653.737.469,69 tersebut diserahkan oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kepada penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dana itu selanjutnya dititipkan ke rekening pemerintah sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyebut nilai uang tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan operasi produksi nikel yang tidak sesuai ketentuan. Nilai kerugian keuangan negara mengacu pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam tata kelola dan kegiatan ekspor nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara. Penyidik mendalami dugaan bahwa perusahaan memperoleh rekomendasi ekspor meski persyaratan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum terpenuhi.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pengaturan hasil pengujian kadar nikel. Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, terdapat dugaan pengaturan antara pihak perusahaan dan penyelenggara negara sehingga kadar nikel tercatat di bawah 1,7 persen, yang kemudian berkaitan dengan pemenuhan persyaratan ekspor.

Namun, pengamanan uang ratusan miliar rupiah tersebut belum menjadi akhir penyidikan.

Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara, melengkapi alat bukti, serta mendalami pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Kejagung memastikan penyidikan masih terus berjalan. Uang yang telah diamankan menjadi salah satu bagian dari proses penanganan perkara, sementara penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kini, perhatian mengarah pada langkah berikutnya Kejagung dalam perkara tersebut: siapa pihak yang pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban pidana setelah seluruh alat bukti dan konstruksi perkara dinyatakan cukup.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *