Bos Gudang Garam Curhat! Rokok Dijual Rp26 Ribu, Rp19 Ribu Masuk Kas Negara

Thursday, 17 September 2026, 10:37 am

JAKARTA — Harga rokok legal di pasaran ternyata tidak sepenuhnya mencerminkan nilai yang diterima produsen. PT Gudang Garam Tbk mengungkap besarnya beban fiskal yang melekat pada setiap bungkus rokok, di tengah tekanan penjualan dan maraknya peredaran rokok ilegal.

Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, mengungkapkan, untuk satu bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) berisi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000, sekitar Rp19.071 merupakan beban cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok.

Artinya, secara sederhana, hanya sekitar Rp7.000 dari harga tersebut yang tersisa sebagai nilai penjualan sebelum perusahaan membayar berbagai biaya operasional.

Namun, angka tersebut bukan laba bersih perusahaan. Dari nilai itu, produsen masih harus menanggung biaya bahan baku, produksi, distribusi, tenaga kerja, hingga berbagai biaya usaha lainnya.

“Rokok SKM 12 batang, cukai yang kita bayarkan adalah Rp19.000,” kata Heru dalam Public Expose Live 2026, dikutip Kamis (10/9/2026).

Besarnya beban fiskal tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti industri rokok legal ketika berhadapan dengan produk ilegal. Rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai memiliki struktur biaya berbeda sehingga dapat ditawarkan dengan harga yang lebih rendah.

Tekanan tersebut terlihat dari kinerja Gudang Garam sepanjang semester I 2026. Volume penjualan perseroan turun 13,6 persen, dari 23,7 miliar batang menjadi sekitar 20,5 miliar batang.

Penurunan volume tersebut juga diikuti penurunan pendapatan sebesar 7,2 persen menjadi Rp41,18 triliun.

Meski demikian, penurunan penjualan tidak serta-merta menekan laba bersih. Gudang Garam mencatat laba sekitar Rp2,976 triliun pada semester I 2026.

Manajemen menyebut perbaikan laba antara lain ditopang penyesuaian harga jual, penurunan beban usaha, serta berkurangnya beban bunga.

Konsumen Bergeser ke Rokok Lebih Murah

Tekanan industri juga terlihat dari perubahan pola konsumsi.

Data yang dipaparkan Gudang Garam menunjukkan pangsa Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Lintingan (SKL) meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen pada semester I 2026.

Salah satu faktor yang membuat produk SKT relatif lebih terjangkau adalah perbedaan struktur cukainya.

Untuk 2026, Gudang Garam mencatat beban cukai, PPN, dan pajak rokok SKT sekitar Rp6.837 per bungkus, jauh lebih rendah dibandingkan SKM Golongan I.

Pada saat yang sama, tekanan terhadap daya beli masyarakat ikut menjadi perhatian. Konsumen disebut semakin sensitif terhadap harga dan sebagian bergeser menuju produk rokok dengan harga lebih rendah.

Volume industri rokok nasional pada semester I 2026 sendiri tercatat turun 6,8 persen menjadi 105,1 miliar batang.

Kondisi ini membuat persoalan industri rokok semakin kompleks. Di satu sisi, produsen legal harus memasukkan cukai dan berbagai pungutan negara ke dalam struktur harga. Di sisi lain, produk ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai dapat berkompetisi melalui harga yang lebih murah.

Bagi industri rokok legal, persoalannya akhirnya bukan hanya soal penjualan.

Ada tekanan dari beban fiskal, daya beli masyarakat, perubahan selera konsumen, persaingan harga, hingga pemberantasan rokok ilegal.

Di tengah kondisi tersebut, tantangan pemerintah adalah menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang tetap kompetitif dan mempersempit ruang peredaran produk rokok ilegal.

Sebab, ketika harga menjadi pertimbangan utama konsumen, setiap perbedaan struktur biaya dapat menentukan ke mana pasar bergerak.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *