DITUNTUT 8,5 TAHUN, GUBERNUR RIAU NONAKTIF DIVONIS HANYA 2 TAHUN PENJARA! ADA APA?
PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi gratifikasi. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis…
