JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI). Dalam penyidikan, Anom diduga mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 miliar dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan sejumlah pihak swasta. Uang tersebut diduga digunakan, antara lain, untuk mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dana tersebut dihimpun melalui orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA).
> “Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut kemudian salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Terkait Dugaan Suap Proyek dan Jabatan
Achmad menjelaskan, perkara yang ingin diurus Anom berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang telah masuk ke tahap penyelidikan di KPK.
> “Ada pengaduan di Kabupaten Pemalang, dan itu sudah masuk di tahap penyelidikan, yaitu suap proyek dan jabatan,” jelasnya.
Menurut penyidik, Anom kemudian meminta Gus Haris bertemu dengan adik iparnya yang berinisial HAN untuk dikenalkan kepada Lilik Budi Suprianto (LBS).
Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (SBD/DIS), anggota Polri yang sedang diperbantukan di KPK sebagai staf administrasi.
Tiga Kali Pertemuan, Muncul Permintaan Rp2 Miliar
Penyidik KPK mengungkapkan, Anom bersama Gus Haris bertemu dengan Lilik sebanyak tiga kali di restoran yang berada di Magelang dan Semarang, Jawa Tengah.
Dalam salah satu pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan mengklaim dapat membantu mengurus perkara yang sedang ditangani KPK.
> “Setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadilah kesepakatan antara AWI, GHA, dan LBS,” kata Achmad.
Dana Dikumpulkan dari Jajaran Pemkab dan Pihak Swasta
Untuk memenuhi permintaan tersebut, pada 27–28 Juli 2026, Anom diduga memerintahkan Gus Haris mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta pihak swasta.
Dari hasil penyelidikan sementara, KPK menduga dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,98 miliar.
Pada 27 Juli 2026, penyidik juga menduga terjadi pertemuan di sebuah hotel di Semarang antara Anom, Gus Haris, dan Lilik. Dalam pertemuan itu diduga dilakukan penyerahan uang tahap pertama sebesar Rp1,2 miliar.
> “Setelah penyerahan uang tersebut, LBS kembali ke rumahnya di daerah Purworejo. Tim KPK kemudian mengamankan LBS di rumahnya, dan uang sejumlah Rp1,2 miliar berhasil diamankan,” ujar Achmad.
OTT Berujung Empat Tersangka
Usai dugaan transaksi tersebut, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Anom diamankan di sebuah hotel di Jakarta, sementara Gus Haris ditangkap di Pemalang. Pada hari yang sama, Lilik diamankan di Purworejo bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK, sebagai tersangka. Ia diduga membocorkan informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara kepada ayahnya, yang kemudian diduga dimanfaatkan untuk meyakinkan Anom bahwa perkara tersebut dapat diurus.
Dua Klaster Perkara
KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan yang melibatkan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris, yakni dugaan pengumpulan uang dari jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta yang sebagian diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK.
Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang diduga dilakukan Lilik Budi Suprianto bersama anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, dengan memanfaatkan kedudukan Setya sebagai staf administrasi di lingkungan KPK.
Keempat tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun akses terhadap informasi di lingkungan lembaga antirasuah.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi KPK, bukan hanya dalam mengusut dugaan korupsi di daerah, tetapi juga dalam menjaga integritas internal lembaga dengan memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Redaksi/ SRN



