PASAR DESA TAK KUNJUNG DIFUNGSIKAN! Warga Kolongan Datangi Kejari dan Inspektorat, Desak Kepastian Hukum

Wednesday, 16 September 2026, 04:49 am

MINAHASA, SUARA RAKYAT NEWS – Harapan masyarakat Desa Kolongan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, untuk segera memanfaatkan Pasar Desa yang dibangun dengan anggaran negara hingga kini belum juga terwujud. Merasa laporan pengaduan mereka belum membuahkan kepastian, perwakilan warga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa dan Inspektorat Kabupaten Minahasa pada Selasa (28/7/2026) guna meminta kejelasan atas penanganan dugaan polemik yang menghambat pemanfaatan pasar tersebut.

Perwakilan warga Desa Kolongan, Youtje Tumonggor, didampingi Ketua LSM KIBAR DPD Sulawesi Utara, Jaino Maliki, meminta aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah mempercepat proses penanganan laporan masyarakat agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Menurut warga, bangunan Pasar Desa Kolongan yang dibiayai menggunakan anggaran negara hingga kini belum dapat difungsikan karena adanya klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik maupun ahli waris. Akibatnya, aset yang dibangun untuk kepentingan masyarakat itu belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Kejari: Laporan Masih Berproses

Di Kejaksaan Negeri Minahasa, rombongan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Devis Buni Lele, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Devis menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa.

Audit tersebut, kata dia, bertujuan mengumpulkan fakta dan data sebagai dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana umum atau tindak pidana khusus.

Pernyataan itu sekaligus memastikan bahwa laporan masyarakat masih terus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Inspektorat Siap Turun ke Lapangan

Usai dari Kejaksaan, rombongan melanjutkan audiensi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Minahasa. Setelah sempat diterima Sekretaris Inspektorat, mereka kemudian bertemu langsung dengan Inspektur Kabupaten Minahasa, Dr. Vicky Ch. Tanor, S.Pi., M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Vicky Tanor menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak yang terkait, melengkapi dokumen pendukung, serta menurunkan Bidang Investigasi untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

«”Saya tidak akan berlama-lama, secepatnya saya periksa tuntas,” tegas Vicky Tanor.»

Pernyataan itu memberi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menantikan kejelasan atas nasib Pasar Desa Kolongan.

LSM KIBAR: Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian Hukum

Ketua LSM KIBAR DPD Sulawesi Utara, Jaino Maliki, meminta Kejaksaan Negeri Minahasa dan Inspektorat Kabupaten Minahasa menangani laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

«”Kami berharap laporan masyarakat diproses secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga Desa Kolongan,” ujar Jaino.»

Ia menegaskan LSM KIBAR bersama tim media akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.

Berawal dari Dugaan Polemik Lahan Hibah

Polemik Pasar Desa Kolongan bermula dari dugaan persoalan status lahan yang digunakan untuk pembangunan pasar. Berdasarkan pengaduan masyarakat, lahan tersebut disebut telah dihibahkan untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum. Namun, belakangan muncul klaim kepemilikan dari pihak tertentu yang mengaku sebagai pemilik maupun ahli waris.

Menurut warga, apabila lahan tersebut telah sah dihibahkan kepada pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku, maka statusnya menjadi bagian dari aset desa yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah desa.

Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang dan belum terdapat kesimpulan hukum.

Sebelumnya, 65 warga Desa Kolongan telah menandatangani surat pengaduan resmi yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Minahasa sebagai bentuk permohonan agar polemik Pasar Desa Kolongan diusut secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berharap proses audit dan pemeriksaan yang kini sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan agar Pasar Desa Kolongan dapat segera difungsikan sesuai tujuan pembangunannya, yakni mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *