KPK Bongkar Dugaan Mafia Penerimaan Mahasiswa Unsoed, Uang Mengalir hingga Akses Kelulusan

Wednesday, 16 September 2026, 04:47 am

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Perkara ini menyeret Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, sejumlah pejabat kampus, serta pihak swasta.

Dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap tiga rangkaian dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Total uang yang terungkap dalam konstruksi perkara KPK sedikitnya mencapai Rp2,45 miliar.

Rangkaian pertama melibatkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo. Dengan sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq, Norman diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Namun, calon mahasiswa tersebut justru tidak lolos seleksi meski uang telah diberikan.

Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman diduga meminjam uang dari pihak lain. Utang itu kemudian dibayar melalui sejumlah pekerjaan di lingkungan kampus, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Pekerjaan tersebut diberikan kepada perusahaan milik Mulyono. KPK mengungkap Mulyono merupakan keponakan Rektor Ahmad Sodiq.

Rangkaian kedua melibatkan Ahmad Sodiq dan Mulyono. Rektor diduga menugaskan keponakannya untuk menghimpun uang dari proses penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026.

Pengumpulan dana diduga menggunakan kode tertentu dan tidak selalu dilakukan secara langsung pada awal proses seleksi.

Dari mekanisme tersebut, Mulyono diduga berhasil menghimpun sedikitnya Rp680 juta.

Sementara itu, rangkaian ketiga mengarah pada dugaan jual beli akses kelulusan.

Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga aktif berkomunikasi dengan pihak perantara untuk menentukan besaran uang yang harus dibayarkan calon mahasiswa agar dapat diterima.

Eko diduga menerima uang hingga Rp1,12 miliar.

Dugaan praktik tersebut semakin serius karena KPK menyebut Rektor Ahmad Sodiq memberikan akses pengguna miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah membayar.

Dengan akses tersebut, proses yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme akademik diduga dapat digunakan untuk mengotorisasi kelulusan calon mahasiswa tertentu.

KPK menilai rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan secara sistemik dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Kasus ini tidak hanya menyangkut aliran uang, tetapi juga mempertaruhkan integritas proses seleksi di perguruan tinggi. Sebab, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kewenangan akademik diduga telah disalahgunakan untuk membuka jalan bagi calon mahasiswa melalui mekanisme pembayaran.

Para tersangka dijerat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Seluruh dugaan tersebut masih akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Kasus Unsoed kini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan paling mendasar dalam pendidikan tinggi: apakah kelulusan ditentukan oleh kemampuan dan hasil seleksi, atau justru dapat dipengaruhi oleh uang dan akses kekuasaan.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *