72 Tersangka Bakar Lahan Demi Hemat Biaya, Polri Bidik Dalang dan Penikmat Keuntungan

Wednesday, 16 September 2026, 04:57 am

JAKARTA — Api diduga sengaja digunakan sebagai jalan pintas untuk memangkas biaya pembukaan lahan. Polri mengungkap praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan demi menekan ongkos operasional perkebunan di sembilan provinsi.

Hingga kini, 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dalam perkara karhutla yang ditangani kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, pembakaran lahan menjadi modus yang digunakan sejumlah tersangka karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Sembilan provinsi tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi dalam penanganan perkara karhutla di wilayah tersebut. Dari sejumlah perkara itu, 72 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain 35 korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, peralatan perkebunan, serta bibit sawit.

Polri menilai pembakaran lahan demi kepentingan pribadi merupakan kejahatan serius karena dampaknya tidak berhenti di lokasi kebakaran. Asap dan kerusakan lingkungan dapat mengganggu kehidupan masyarakat yang sama sekali tidak berkaitan dengan praktik tersebut.

“Oleh sebab itu ini adalah kejahatan yang luar biasa, tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujar Irhamni.

Polri Tak Berhenti di Pelaku Lapangan

Penanganan perkara karhutla kini diarahkan tidak hanya kepada orang yang melakukan pembakaran secara langsung. Polri memastikan pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut juga akan ditelusuri.

Irhamni menegaskan polisi akan mengejar pihak yang menyuruh melakukan pembakaran maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Polri akan terus mengejar tidak hanya pelaku pembakaran, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pembakaran lahan, termasuk pemodal maupun pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pembukaan perkebunan dengan cara ilegal.

Dengan begitu, penyidikan tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api, tetapi juga bergerak untuk mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, dan siapa yang mendapatkan keuntungan.

Jika pembakaran benar-benar dilakukan sebagai cara untuk menekan biaya perkebunan, maka keuntungan ekonomi yang dinikmati segelintir pihak berpotensi dibayar mahal oleh masyarakat dan lingkungan.

Polri kini memburu bukan hanya tangan yang menyalakan api, tetapi juga pihak yang diduga berada di belakangnya dan menikmati keuntungan dari kebakaran tersebut.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *