SUARA RAKYAT NEWS – Kejaksaan Agung menggeledah rumah tersangka FA di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026) malam. Dalam penggeledahan selama tiga jam itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan.
“Tim penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Anang, penggeledahan berlangsung mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB. Selama proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara TPPU yang tengah disidik.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci isi dokumen maupun barang lain yang turut diamankan dari lokasi penggeledahan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.
Anang memastikan seluruh dokumen tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memperoleh penetapan penyitaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik,” tutur Anang.
Penyitaan dokumen ini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara TPPU. Hasil analisis terhadap barang bukti tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengembangkan perkara, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Redaksi/ SRN



