DITUNTUT 8,5 TAHUN, GUBERNUR RIAU NONAKTIF DIVONIS HANYA 2 TAHUN PENJARA! ADA APA?

Thursday, 17 September 2026, 07:26 am

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi gratifikasi. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari. Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nurssalam juga divonis 2 tahun penjara. Arief turut dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar, dikurangi nilai barang bukti yang telah disita KPK.

Abdul Wahid Ajukan Banding

Usai putusan dibacakan, Abdul Wahid langsung menyatakan banding. Melalui kuasa hukumnya, ia menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

“Pada kesempatan ini, untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Abdul Wahid.

Abdul Wahid juga mengklaim perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa. Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Fakta-fakta persidangan diabaikan. Saya merasa tidak bersalah dan perkara ini penuh dengan rekayasa. Karena itu saya akan terus mencari keadilan melalui upaya hukum banding,” kata Abdul Wahid.

KPK Pelajari Putusan Hakim

Sementara itu, KPK belum menentukan langkah hukum atas vonis tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

“Jaksa Penuntut Umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” kata Budi, Jumat (31/7/2026).

Menurut Budi, KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap resmi. Meski demikian, ia mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Berawal dari OTT KPK

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2025. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Abdul Wahid bersama Arief Setiawan, Dani Nurssalam, dan ajudan gubernur Marjani diduga memaksa sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar.

Permintaan uang tersebut, menurut jaksa, disertai ancaman mutasi jabatan terhadap para pejabat yang menolak memenuhi permintaan tersebut.

Vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa kini menjadi sorotan. Perhatian publik tertuju pada langkah hukum KPK, yang masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, sementara Abdul Wahid telah lebih dahulu menyatakan akan melanjutkan perlawanan hukum di tingkat banding.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *