MA Terbitkan Aturan Baru: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mempertegas batas upaya hukum dalam perkara pidana. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Ketua MA Sunarto mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyeragamkan penerapan hukum dalam proses peradilan pidana. “Terhadap putusan bebas,…
