POLISI BONGKAR SINDIKAT METRAI PALSU, 3,4 JUTA KEPING DISITA, POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp1,03 TRILIUN

Wednesday, 16 September 2026, 10:14 am

JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi. Sebanyak 16 tersangka ditangkap dan 3.438.541 keping meterai palsu pecahan Rp10.000 disita.

Jaringan tersebut terungkap di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, pendaur ulang, distributor, kurir hingga penjual.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari lima laporan polisi yang dibuat pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Selain jutaan meterai palsu, penyidik turut mengamankan satu set mesin pencetak, tiga gulung besar bahan baku kertas, sejumlah akun marketplace, serta dokumen perbankan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Namun, potensi kerugian negara dari sindikat ini diperkirakan jauh lebih besar dibandingkan nilai barang bukti yang telah disita.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan tiga gulung bahan baku yang diamankan diperkirakan masih mampu digunakan untuk mencetak hingga 33.334.153 keping meterai.

Jika seluruh bahan tersebut berhasil diproduksi dan diedarkan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai Rp1,03 triliun.

“Apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun,” kata Bimo.

SINDIKAT BEROPERASI HINGGA TIGA TAHUN

Hasil penyidikan menunjukkan jaringan tersebut bukan pemain baru. Sindikat diperkirakan telah menjalankan bisnis ilegal itu selama satu hingga tiga tahun.

Dalam satu tahun terakhir, jaringan tersebut diperkirakan telah menjual sekitar 4.007.334 keping meterai palsu dengan estimasi omzet mencapai Rp40,07 miliar.

Polisi menemukan dua modus utama yang digunakan para pelaku.

Pertama, memproduksi meterai palsu dari bahan baku mentah dengan bentuk dan tampilan yang dibuat menyerupai produk asli.

Kedua, mendaur ulang meterai yang telah digunakan. Meterai bekas direkondisi dengan menghapus tanda tangan, tanggal, maupun tanda pemakaian lainnya agar dapat kembali dijual seolah-olah masih baru.

“Meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali,” ujar Bimo.

DIPASARKAN LEWAT TOKO HINGGA MARKETPLACE

Untuk memperluas pasar, sindikat menggunakan jalur distribusi offline dan online. Meterai palsu dipasarkan melalui toko fisik maupun platform marketplace.

Para pelaku juga mempelajari teknik pembuatan meterai secara mandiri melalui media sosial, termasuk YouTube. Dalam menjalankan aksinya, mereka turut melibatkan jaringan residivis.

Dengan pola tersebut, sindikat membangun rantai bisnis dari produksi, pengemasan, distribusi hingga pemasaran kepada konsumen.

TERANCAM HUKUMAN TUJUH TAHUN PENJARA

Para tersangka dijerat ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku pemalsuan meterai terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara pelaku yang menggunakan modus rekondisi meterai bekas dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.

Pengungkapan ini menegaskan besarnya skala bisnis meterai ilegal. Bukan hanya 3,4 juta keping meterai palsu yang berhasil diamankan, tetapi aparat juga mencegah potensi produksi puluhan juta keping meterai yang diperkirakan dapat menggerus penerimaan negara hingga Rp1,03 triliun.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *