MANADO – Isu ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi perhatian publik, termasuk di Sulawesi Utara.
Situasi ini dipicu oleh konflik berkepanjangan di Timur Tengah yang berdampak pada distribusi minyak dunia.
Salah satu jalur krusial, Selat Hormuz, disebut mengalami pengetatan distribusi, yang turut memengaruhi pengiriman minyak global.
Bahkan, kapal pengangkut milik Pertamina dilaporkan mengalami kendala saat melintas di jalur tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Pusat memastikan bahwa stok BBM nasional masih dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aktivitas penjualan BBM eceran tanpa izin resmi.
Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor 100.3/08/SETOA/877/2026 tertanggal 25 Maret 2026.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Lalu Lintas, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam aturan itu, lurah dan camat diminta untuk memberikan sanksi tertulis kepada para pelanggar.
Namun, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pedagang di Kota Manado.
Sejumlah pihak menilai aturan tersebut belum diimbangi dengan solusi konkret di lapangan.
Salah satu pedagang BBM eceran, Risky, mengaku masih berjualan seperti biasa dan belum menerima teguran dari pihak berwenang. Ia mempertanyakan efektivitas penerapan kebijakan tersebut.
Menurutnya, keberadaan penjual BBM eceran justru membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses SPBU.
Kondisi ini membuat sebagian warga tetap bergantung pada penjualan BBM eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Situasi ini pun memunculkan dilema di tengah masyarakat, antara penegakan aturan dan kebutuhan riil di lapangan yang belum sepenuhnya terjawab.
***



