MA Terbitkan Aturan Baru: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Wednesday, 16 September 2026, 10:12 am

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mempertegas batas upaya hukum dalam perkara pidana. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.

Ketua MA Sunarto mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyeragamkan penerapan hukum dalam proses peradilan pidana.

“Terhadap putusan bebas, upaya hukum banding dan kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, Kamis (20/8/2026), sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube MA.

Putusan Lepas

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur secara tegas konsekuensi hukum terhadap putusan lepas.

Terdakwa yang diputus lepas wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan. Namun, apabila penuntut umum mengajukan banding, kewenangan penahanan beralih kepada pengadilan tinggi.

“Terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang penahanan beralih ke pengadilan tinggi,” ujar Sunarto.

Selain itu, MA memperketat persyaratan formal dalam pengajuan banding dan kasasi. Permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu atau tidak memenuhi ketentuan terkait memori upaya hukum akan dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

Konsekuensinya, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan perkara tersebut tidak diteruskan ke tingkat banding maupun Mahkamah Agung.

“Terhadap berkas perkara yang tidak memenuhi syarat formal, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan yang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan berkas perkara tidak akan dikirimkan pada tingkat banding atau Mahkamah Agung,” kata Sunarto.

Cabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011

Sunarto menegaskan, penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut dia, aturan baru tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mengakhiri perbedaan penafsiran mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

“Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas,” ujar Sunarto.

Dengan berlakunya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA kini memperjelas batas upaya hukum dalam perkara pidana. Putusan bebas ditegaskan tidak dapat ditempuh melalui banding maupun kasasi, sementara putusan lepas memiliki mekanisme berbeda, terutama terkait kemungkinan banding dan kewenangan penahanan.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *