FEBRIE ADRIANSYAH GUGAT PENYITAAN, MINTA KEJAGUNG KEMBALIKAN EMAS 74 KG DAN UANG RATUSAN MILIAR

Thursday, 17 September 2026, 07:26 am

JAKARTA — Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya meminta Kejaksaan Agung mengembalikan seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya di kawasan Sentul, Bogor.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Barang yang dipersoalkan antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Tim hukum Febrie sekaligus mempersoalkan legalitas penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026. Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan meminta seluruh barang milik Febrie maupun keluarganya dikembalikan dalam kondisi utuh.

Kuasa hukum juga menyoroti penyitaan terhadap barang-barang yang bersifat pribadi, seperti dokumen dan foto keluarga. Menurut mereka, barang pribadi harus dibedakan dari benda yang benar-benar memiliki keterkaitan dengan perkara dan dapat digunakan sebagai alat bukti.

Dalam persidangan, tim hukum Febrie turut menggunakan prinsip fruit of the poisonous tree. Prinsip hukum tersebut pada intinya menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui proses yang tidak sah tidak semestinya digunakan untuk mendukung pembuktian selanjutnya.

Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Perkara tersebut berkaitan dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

Melalui gugatan ini, pihak Febrie meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka sekaligus tindakan penyitaan yang dilakukan aparat.

Permintaan pengembalian emas, uang tunai, hingga barang-barang pribadi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diuji dalam proses praperadilan. Keputusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan upaya paksa yang dipersoalkan pihak Febrie telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *