Alih-alih memperbaiki kualitas pendidikan, proyek DAK fisik senilai Rp23,68 miliar di Kabupaten Minahasa Utara justru memperlihatkan wajah lain pengelolaan anggaran: prosedur diabaikan, dokumen disusun belakangan, dan dana mengalir tanpa dasar yang memadai. Data Laporan Realisasi Anggaran 2022 mencatat puluhan miliar rupiah digelontorkan untuk pembangunan dan rehabilitasi 30 sekolah melalui 96 paket pekerjaan. Namun audit pemeriksaan atas sebagian proyek mengungkap pola yang mengkhawatirkan—dan sulit disebut sekadar kelalaian.
—
Swakelola Tanpa Kendali: Aturan Ada, Tapi Diabaikan
—
Pekerjaan dilakukan melalui skema swakelola tipe IV dengan melibatkan kelompok masyarakat. Dalihnya: pemulihan ekonomi pascapandemi.
—
Faktanya:
👉Tidak ada tim persiapan, pelaksana, maupun pengawas
👉Tidak ada dokumen teknis dasar
👉Kelompok masyarakat dibentuk mendekati waktu pelaksanaan, bahkan tanpa identitas yang jelas.
—
Padahal aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan struktur dan perencanaan tersebut.
—
Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini pengabaian sistematis terhadap mekanisme kontrol.
—
Kontrak Tanpa Gigi: Denda Tak Ada, Dokumen Menyusul.
Kontrak yang menjadi dasar proyek:
👉Tidak mencantumkan denda keterlambatan
👉Tidak sepenuhnya mengacu pada aturan pengadaan
—
Lebih parah lagi:
👉Tidak ada PHO saat pekerjaan selesai Desember 2022
👉Tidak ada addendum saat proyek melewati batas waktu
—
Namun, dokumen penting itu tiba-tiba muncul pada Maret 2023—setelah diminta pemeriksa.
—
Pertanyaannya sederhana: Dokumen dibuat untuk mencatat pekerjaan, atau untuk menyelamatkan administrasi?
—
Pengadaan Tanpa Jejak: Dikerjakan Pihak Lain, Tanpa Kontrak
—
Dalam kontrak tertulis pekerjaan mencakup bangunan lengkap dengan perabot dan sanitasi.
Di lapangan:
👉Pengadaan perabot tidak dilakukan oleh pelaksana resmi
👉Dialihkan ke pihak lain
👉Tanpa kontrak, tanpa jejak administratif
—
Padahal aturan jelas: jika tidak mampu, pengadaan harus melalui kontrak terpisah.
—
Ini membuka celah klasik: pekerjaan ada, tapi siapa yang mengerjakan dan berapa nilainya—tak terlacak.
—
Dana Cair Tanpa Bukti: Progres Fisik Tak Jelas
Pencairan anggaran dilakukan bertahap berdasarkan progres pekerjaan.
Namun:
👉Tidak ada dokumen kemajuan pekerjaan
👉Dana tetap dicairkan
👉Bahkan muncul “tim fasilitator”: Tanpa SK resmi
Tetap ikut menandatangani pencairan
—
Siapa yang memberi kewenangan? Atas dasar apa dana dicairkan?
—
Masalah Aset: Bangun Sekolah di Tanah yang Bukan Milik Pemda
—
Temuan lain tak kalah serius:
👉Sejumlah sekolah penerima DAK tidak berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah
👉Ini bertentangan dengan ketentuan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
—
Artinya, negara membangun—di atas aset yang statusnya tidak jelas.
Ini Bukan Kebetulan. Ini Pola.
—
Jika dirangkai, semua temuan mengarah pada pola yang sama:
👉Perencanaan lemah
👉Pelaksanaan tanpa kontrol
👉Administrasi disusun belakangan
—
Ini bukan satu-dua kesalahan. Ini sistem yang berjalan tanpa rem.
—
Potensi Kerugian Negara: Siapa Bertanggung Jawab?
Dengan total nilai Rp23,68 miliar, praktik seperti ini:
—
Membuka ruang pembayaran fiktif atau tidak sesuai realisasi
—
Berpotensi menimbulkan kerugian negara
—
Dalam perspektif hukum, kondisi ini mulai masuk wilayah:
👉Penyalahgunaan kewenangan
👉Perbuatan melawan hukum
👉Dugaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain
Pertanyaannya bukan lagi ada masalah atau tidak. Tapi: siapa yang harus bertanggung jawab?
Cukupkah “Perbaikan Administrasi”? Atau Harus Naik ke Penegakan Hukum?
—
Kasus ini tidak bisa berhenti pada: Klarifikasi internal &
Perbaikan dokumen
—
Yang dibutuhkan:
👉Audit investigatif menyeluruh
👉Penelusuran alur uang
👉Pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat
—
Jika tidak, pola seperti ini akan terus berulang—dengan skema, aktor, dan modus yang sama.
—
Seruan Publik
Uang Rp23,6 miliar bukan angka kecil. Itu adalah:
👉Hak siswa untuk ruang belajar layak
👉Tanggung jawab negara terhadap pendidikan
—
Kalau praktik seperti ini dibiarkan: 👉 siapa yang menjamin proyek berikutnya tidak bernasib sama?
—
👉 siapa yang memastikan uang publik tidak terus bocor?
—
Kalau bukan sekarang diusut, kapan lagi?
Kalau bukan publik yang bersuara, siapa lagi?
Rp23,6 Miliar Proyek Pendidikan Minut: Dokumen Menyusul, Prosedur Dilanggar — Siapa Bertanggung Jawab?
Wednesday, 10 June 2026, 01:06 am



