JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS — Krisis fiskal yang mulai menjerat banyak pemerintah daerah memicu alarm di Senayan. Komisi II DPR RI kini mendorong langkah besar: gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya guru dan tenaga kesehatan, diusulkan tidak lagi membebani APBD, melainkan ditanggung langsung oleh APBN.
Usulan strategis itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Rifqinizamy, banyak daerah kini berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong pengangkatan besar-besaran PPPK dari tenaga honorer. Namun di sisi lain, daerah dipaksa menanggung lonjakan belanja pegawai yang terus menggerus kemampuan pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami mengusulkan agar pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu, khususnya guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah, dibiayai dari APBN,” tegas Rifqinizamy.
Komisi II menilai guru dan tenaga kesehatan merupakan sektor strategis yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, pembiayaan mereka dinilai tidak seharusnya menjadi sumber tekanan fiskal bagi daerah, terutama daerah dengan kapasitas anggaran terbatas.
Jika skema ini diterapkan, maka miliaran hingga triliunan rupiah anggaran daerah yang selama ini tersedot untuk belanja pegawai dapat dialihkan ke pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi lokal.
“Daerah jangan hanya sibuk membayar pegawai, tetapi kehilangan kemampuan membangun,” ujar salah satu anggota Komisi II dalam forum tersebut.
Selain soal pembiayaan PPPK, DPR juga menyoroti aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD yang dinilai makin tidak realistis pasca-konversi tenaga honorer menjadi PPPK.
Banyak daerah kini berada di ambang pelanggaran aturan fiskal akibat lonjakan jumlah PPPK, terutama daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.
Untuk mengatasi situasi itu, Komisi II mengusulkan dua langkah besar:
1. Relaksasi sementara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar daerah tertentu mendapat pengecualian batas 30 persen belanja pegawai.
2. Revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) agar ada kepastian hukum bagi daerah yang tidak mampu memenuhi rasio tersebut.
“Kita harus bangun klasterisasi daerah sesuai kemampuan fiskalnya. Jangan semua dipukul rata,” kata Rifqinizamy.
Dukungan juga datang dari anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Ia menilai kebijakan PPPK merupakan produk pemerintah pusat, sehingga pembiayaannya pun semestinya menjadi tanggung jawab pusat.
“Soal PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu itu kebijakan pusat. Maka logis jika beban anggarannya juga ditarik ke pusat,” ujar Khozin.
Ia meminta Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, dan Kementerian Keuangan segera duduk bersama merumuskan skema pembiayaan nasional agar daerah tidak terus-menerus berada dalam tekanan fiskal.
Jika terealisasi, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola hubungan keuangan pusat dan daerah sejak era otonomi daerah. Pemerintah pusat akan mengambil alih beban gaji ratusan ribu PPPK di seluruh Indonesia, sementara pemerintah daerah diberi ruang bernapas untuk kembali fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Di tengah melemahnya kapasitas fiskal daerah, usulan ini dinilai bukan sekadar solusi administratif, melainkan koreksi terhadap ketimpangan kebijakan yang selama ini paling membebani daerah miskin dengan PAD rendah.
BERITA BAIK BUAT HONORER: Komisi II Usul Gaji PPPK Guru dan Nakes di Daerah Ditanggung APBN
Saturday, 13 June 2026, 12:20 pm



