SKANDAL MBG MAKIN MELEBAR! Kejagung Bongkar 2 Klaster Korupsi, Vendor Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Tersangka.

Saturday, 13 June 2026, 11:11 am

JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dua klaster besar yang menjadi fokus penyidikan dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yakni praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kedua klaster tersebut saat ini disidik secara paralel karena diduga melibatkan jaringan yang berbeda namun sama-sama berpotensi merugikan keuangan negara.

“Modus besar yang sedang kami sidik ada dua klaster. Pertama jual beli titik, kemudian pengadaan barang atau jasa. Keduanya sedang kami lakukan penyidikan secara paralel,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (12/6/2026).

Dalam klaster jual beli titik, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) bagi yayasan tertentu agar dapat menjadi mitra SPPG.

Sementara pada klaster pengadaan barang dan jasa, Kejagung menyoroti sejumlah proyek yang diduga sarat rekayasa tender dan penggelembungan harga, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus MBG.

Menurut Kejagung, Andri diduga berperan dalam mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan oleh perusahaannya. Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga serta pembayaran proyek yang dilakukan berdasarkan dokumen serah terima yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Untuk malam ini kami menetapkan tersangka terhadap salah satu proses pengadaan tersebut, yaitu motor listrik. Masih ada pengadaan lainnya yang sedang kami lakukan penyidikan,” kata Syarief.

Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara MBG bertambah menjadi lima orang, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somanti, dan Andri Mulyono.

Kejagung menegaskan penyidikan tidak berhenti pada proyek motor listrik. Sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN tahun anggaran 2025–2026 juga tengah ditelusuri untuk mengungkap kemungkinan adanya pola penyimpangan serupa.

Syarief menyebut perkara ini memiliki karakteristik white collar crime atau kejahatan kerah putih, yakni tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, kewenangan, serta rekayasa administrasi yang kompleks.

Kejagung menyatakan akan terus menelusuri seluruh rantai dugaan korupsi dalam program MBG, mulai dari proses penunjukan mitra hingga pengadaan aset pendukung, guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *