JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kasus ini menyita perhatian karena tidak hanya menyeret pejabat daerah, tetapi juga sejumlah pihak yang terkait dengan proses pemeriksaan keuangan negara. Dugaan suap tersebut disebut berkaitan dengan temuan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim, Titin Rita Lestari selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Augus Dwianggara dari unsur swasta, Cory Erin Hardi yang merupakan ASN di lingkungan BPK Sumsel, serta seorang pegawai BPK lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Dari lima tersangka, empat orang telah menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan.
Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk “Pengurusan” Temuan Audit
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga terjadi pemberian dan penerimaan uang senilai Rp1,6 miliar yang berkaitan dengan proses pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Penyidik mendalami dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk mengurus sejumlah temuan audit agar tidak berdampak signifikan terhadap hasil pemeriksaan BPK.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, nilai uang “pengurusan” tersebut diduga ditentukan berdasarkan besaran proyek yang dikelola Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Skemanya antara lain:
• 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur.
• 2 persen dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa.
KPK juga mengungkap bahwa dana tersebut diduga dikumpulkan melalui perantara dari sejumlah pihak yang terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim sebelum akhirnya disalurkan kepada pihak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan lebih dari satu pihak yang memiliki kepentingan terhadap hasil audit.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Sumatera Selatan pada awal Juni 2026.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti yang kemudian menjadi dasar pengembangan perkara hingga penetapan tersangka.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
Sorotan terhadap Integritas Opini Audit
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai integritas sistem pengawasan keuangan daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama ini sering dijadikan indikator keberhasilan tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Namun perkara yang sedang diusut KPK ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan apabila integritas auditor tidak dijaga secara ketat.
Pengamat tata kelola keuangan menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa opini audit tidak boleh dipandang semata sebagai prestasi administratif, melainkan harus benar-benar mencerminkan kondisi riil pengelolaan keuangan negara.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya aktor lain yang turut menikmati manfaat dari dugaan praktik suap tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa opini audit yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan keuangan negara tidak boleh dicederai oleh praktik suap dan transaksi kepentingan yang merugikan keuangan publik.
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Audit Muara Enim, Bupati Edison dan Petinggi BPK Sumsel Tersangka
Saturday, 13 June 2026, 04:56 am



