RESMI DISAHKAN! Revisi UU Polri Tetapkan Usia Pensiun Kapolri 60 Tahun, Presiden Bisa Perpanjang Jabatan

Monday, 15 June 2026, 09:47 am

SUARA RAKYAT NEWS — DPR RI resmi mengetok palu revisi Undang-Undang Polri dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/6/2026). Salah satu poin paling menyita perhatian adalah munculnya kewenangan strategis Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri di luar batas usia pensiun normal.

Dalam revisi UU Polri yang baru disahkan, usia pensiun Kapolri ditetapkan maksimal 60 tahun. Namun, aturan baru itu juga membuka ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri selama satu tahun tambahan atau sesuai kebutuhan negara melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c dan menjadi salah satu perubahan paling krusial dalam desain kepemimpinan Polri ke depan.

Berbeda dari draf sebelumnya yang hanya memuat perpanjangan otomatis satu tahun, revisi final kini menambahkan frasa “sesuai kebutuhan negara”, yang dinilai memberi ruang diskresi politik dan strategis lebih besar kepada Presiden dalam menentukan kesinambungan kepemimpinan Polri.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjadi pihak yang mengusulkan perubahan substansi tersebut dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi III DPR RI. Seluruh fraksi kemudian menyepakati usulan itu hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

Pemerintah menilai aturan baru ini diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah dinamika politik, ancaman keamanan, hingga kebutuhan transisi kepemimpinan nasional.

Namun di sisi lain, sejumlah pengamat menilai klausul “kebutuhan negara” berpotensi memicu perdebatan karena dianggap memberi ruang interpretasi yang sangat luas bagi kekuasaan eksekutif.

“Ini bukan sekadar soal usia pensiun Kapolri. Ini menyangkut arah hubungan kekuasaan antara institusi kepolisian dan Presiden ke depan,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Meski demikian, pendukung revisi menilai fleksibilitas tersebut penting agar negara memiliki opsi mempertahankan figur Kapolri tertentu dalam situasi yang dianggap strategis atau darurat.

Dengan disahkannya revisi UU Polri ini, pemerintah akan segera menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme perpanjangan masa jabatan Kapolri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *