Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Pemeriksaan dilakukan selama dua hari terakhir di Polda Jawa Timur. KPK mendalami dugaan aliran dana serta mekanisme pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, hingga staf pemerintahan, termasuk Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung.
“Sejak Kamis kami telah memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk Plt Bupati Tulungagung,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.
Selain menelusuri dugaan pemberian uang kepada kepala daerah, penyidik juga mulai mendalami indikasi pengondisian pemenang proyek meski proses pengadaan disebut telah menggunakan sistem e-Katalog.
Menurut KPK, dugaan pengondisian proyek diduga berlangsung di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik. Karena itu, penyidik masih menelusuri pola dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya. Penyidik menduga terdapat permintaan uang kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan total nilai mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terealisasi.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita uang tunai, dokumen, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan masih membuka peluang pengembangan kasus seiring pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti yang terus dilakukan.
KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek di Tulungagung, 19 Pejabat Diperiksa
Saturday, 13 June 2026, 12:33 pm



