Babak Baru Pemberantasan Korupsi! Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Mulai Senin Besok

Wednesday, 16 September 2026, 06:55 am

SUARA RAKYAT NEWS – Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. memastikan Komisi III DPR RI akan kembali menjalankan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mulai Senin, 13 Juli 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resminya pada Minggu (12/7/2026).

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan diawali dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum, guna memperkaya substansi dan menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.

> “Mulai Senin besok, 13 Juli 2026, Komisi III DPR RI kembali bekerja. Kami akan melanjutkan RDPU RUU Perampasan Aset bersama Senat Mahasiswa UIN, Dr. Didi Sunardi dari Universitas Pancasila, kemudian siangnya menghadirkan Harry Pontoh dan Hermasya Dulaimi, dua tokoh advokat yang tentu memahami secara mendalam mengenai RUU Perampasan Aset yang akan segera kita bahas dan wujudkan,” ujar Habiburokhman melalui akun media sosialnya.

Menurut Habiburokhman, keterlibatan berbagai kalangan merupakan bagian dari komitmen Komisi III DPR RI untuk menyerap sebanyak mungkin pandangan dan masukan agar RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat, komprehensif, dan mampu mendukung pemberantasan korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana.

Selain agenda pembahasan RUU Perampasan Aset, pada Senin siang Komisi III DPR RI juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perkara di Lombok Tengah. Agenda tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum guna memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI akan terus mengawal berbagai isu strategis di bidang hukum, baik melalui fungsi legislasi maupun pengawasan, demi menghadirkan sistem penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

> “Mari terus kawal bersama kerja-kerja Komisi III demi menghadirkan hukum yang berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” tutup Habiburokhman.

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian luas dari publik. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam merampas aset hasil tindak pidana melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Redaksi/SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *