JAKARTA — Langkah Denny Indrayana dan Refly Harun membawa kembali sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) memantik perlawanan sengit dari kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Aliansi Gerakan Indonesia Berani (Gibran) menilai gugatan yang baru dilayangkan hampir dua tahun pascapemilu tersebut bukan sekadar uji hukum, melainkan manuver politik untuk mengguncang stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didaftarkan pada Kamis (10/9/2026) itu menyasar keabsahan ijazah fisik Gibran. Para pemohon—yang menggandeng KIPP, Partai Ummat, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI—menuntut MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan pelantikannya, serta mendesak MPR menggelar sidang untuk memilih wapres pengganti.
Refly Harun berdalih langkah ini merupakan sebuah *legal breakthrough* atau terobosan hukum. Pihaknya mengklaim mengantongi indikasi awal bahwa surat penyetaraan dari Ditjen Dikdasmen tidak memuat legitimasi yang sama dengan ijazah fisik tingkat SLTA sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh kubu pendukung. Ketua Umum Aliansi Gibran, Reyhan Restuansyah, menegaskan bahwa keabsahan Pilpres 2024 sudah final secara hukum dan telah melewati seluruh mekanisme sengketa di KPU maupun MK.
“Denny Indrayana itu pakar hukum tata negara, harusnya paham mekanisme pemilu. Kenapa persoalan ini baru diributkan sekarang setelah pemerintahan berjalan hampir dua tahun?” tegas Reyhan, dikutip Jumat (11/9/2026).
Reyhan secara terbuka mencium aroma pemakzulan di balik permohonan tersebut. Ia menuding ada kekuatan politik besar yang mensponsori aksi Denny dan kawan-kawan.
“Saya menduga ada unsur pemakzulan dan upaya menjegal pemerintahan Prabowo-Gibran yang sedang fokus membangun ekonomi.
Tidak mungkin Denny Indrayana muncul begitu saja tanpa *backing* partai besar,” cetusnya.
Kini bola panas berada di tangan MK. Mahkamah akan menguji apakah permohonan yang mengincar pembatalan status Wakil Presiden ini memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) untuk diperiksa, atau sekadar manuver politik yang sudah kedaluwarsa.
Redaksi/ SRN



