JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam pemberantasan korupsi.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pada PT Asabri–PT Jiwasraya, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, memastikan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Kortastipidkor Polri. Menurutnya, pelimpahan tersebut bertujuan mempercepat proses pembuktian sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung.
«”Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).»
Rudi mengungkapkan bahwa dalam perkara yang dilimpahkan tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni seorang oknum pegawai negeri berinisial F dan seorang pihak swasta berinisial DR.
«”Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu yang pertama pihak swasta berinisial DR, yang kedua seorang oknum pegawai negeri berinisial F,” kata Rudi.»
Pernyataan tersebut turut dipertegas oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang hadir dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk sinergi antaraparat penegak hukum agar penanganan perkara berjalan lebih efektif, profesional, dan terintegrasi.
Selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam salah satu penggeledahan, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Penyidik juga mengamankan dokumen, perangkat telepon genggam, dan uang tunai dari lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Rudi menegaskan, setelah menerima pelimpahan tersebut, tim Jampidsus akan segera melakukan penelitian mendalam terhadap alat bukti dan barang bukti, termasuk menelusuri keterkaitan atau kausalitasnya dengan konstruksi perkara. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.
Pelimpahan perkara ini menandai dimulainya fase baru dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi/SRN



