Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 3 Tondano, dengan nilai sekitar Rp702 juta.
Temuan tersebut antara lain mencakup:
Dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap
Realisasi belanja yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan
Pihak sekolah telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk pengembalian dana sesuai rekomendasi hasil audit.
Dalam perspektif hukum dan tata kelola keuangan negara, pengembalian kerugian merupakan bagian dari proses pemulihan. Namun demikian, penanganan lebih lanjut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penilaian atas aspek administratif maupun potensi unsur lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, publik menantikan kejelasan langkah lanjutan dari pihak berwenang guna memastikan akuntabilitas, transparansi, serta kepastian hukum.
Penguatan sistem pengawasan dan pengelolaan dana pendidikan menjadi penting agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.



