Diundang Masuk, Mobil Hilang: Dugaan Modus Baru Penarikan Paksa Leasing Disorot

Tuesday, 19 May 2026, 05:18 am

Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan modus baru: bukan lagi pencegatan di jalan, melainkan “undangan resmi” yang berujung hilangnya kendaraan.

Kasus terbaru menimpa mobil Honda Brio RS (DB 1821 VC) milik konten kreator Meske dan Mince. Kendaraan itu dilaporkan hilang di area parkir kantor Adira Finance di Bitung, pada 25 April 2026.

Menurut keterangan, keduanya diundang ke kantor dengan alasan perubahan jadwal angsuran. Saat tiba, mereka diminta masuk untuk membahas administrasi, sementara mobil diparkir di area kantor. Namun, ketika keluar, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: apakah ini bentuk penarikan sepihak yang dikemas secara halus?

Dugaan Modus: Dari Jalanan ke “Ruang Kantor”

Jika sebelumnya penarikan paksa identik dengan aksi di jalan, kasus ini menunjukkan pola berbeda:
👉Debitur diundang secara resmi
👉Kendaraan diparkir di lingkungan perusahaan
👉Debitur dialihkan ke dalam ruangan
👉Kendaraan kemudian hilang tanpa persetujuan

Praktik semacam ini dinilai lebih terselubung, namun substansinya tetap sama: penguasaan objek jaminan tanpa persetujuan sukarela.

Batas Hukum Sudah Jelas

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan:
Penarikan kendaraan hanya sah jika:
👉Debitur mengakui wanprestasi
👉Penyerahan dilakukan secara sukarela
👉Jika tidak, wajib melalui pengadilan.
👉Tanpa itu, tindakan berpotensi masuk ranah pidana.

Tak Cukup Minta Maaf

Jika benar kendaraan diambil tanpa persetujuan, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur.
👉 Ini dugaan pelanggaran hukum.
Permintaan maaf atau pengembalian unit tidak menghapus proses hukum—terutama jika kasus sudah dilaporkan.

Tanpa efek jera, pola seperti ini berpotensi terus berulang.

BPKN dan OJK Sudah Ingatkan

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan penarikan paksa tidak dibenarkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka jalur pengaduan dan mediasi.

Namun praktik di lapangan masih sering “bermain di wilayah abu-abu”.

Masalah Lama, Pola Baru

Menurut Suwandi Wiratno dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, leasing tetap bisa menarik kendaraan—asal prosedur dipatuhi.

Masalahnya:
👉Prosedur sering diabaikan
👉Persetujuan tidak benar-benar sukarelaatau situasi diduga direkayasa

Sekarang pertanyaannya:
👉 Kalau mobil diambil saat pemiliknya “dipanggil masuk”… apakah itu masih bisa disebut sukarela?

👉 Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, siapa yang menjamin tidak akan menimpa orang lain?

👉 Apakah praktik seperti ini sudah sering terjadi tapi tidak terungkap?

👉 Haruskah kasus seperti ini tetap diproses hukum meski unit sudah dikembalikan?

👉 Sampai kapan konsumen harus berada di posisi lemah di hadapan leasing?

Kasus ini bukan sekadar satu mobil.
Ini soal cara dan pola.
Jika benar ada rekayasa situasi untuk mengambil kendaraan, maka ini bukan lagi penagihan—
Ini persoalan hukum.

Dan jika dibiarkan…
Yang hilang berikutnya bukan hanya mobil—Tapi kepercayaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *