SUARA RAKYAT NEWS — Usulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk membuka jabatan strategis non-operasional di tubuh Polri bagi kalangan sipil mulai memunculkan satu pertanyaan besar di ruang publik: apakah reformasi kelembagaan Polri akhirnya benar-benar akan disentuh dari dalam?
Di tengah meningkatnya sorotan terhadap transparansi institusi penegak hukum, Pigai mengusulkan agar posisi seperti administrasi, keuangan, inspektorat, dan personalia tidak lagi sepenuhnya dikelola anggota kepolisian aktif.
Secara normatif, gagasan itu terdengar sederhana. Namun secara politik dan kelembagaan, dampaknya berpotensi sangat besar.
Sebab selama lebih dari dua dekade pasca-Reformasi, Polri berkembang menjadi institusi dengan kewenangan yang sangat luas: mulai dari penegakan hukum, pengawasan keamanan, hingga pengelolaan struktur internal yang nyaris sepenuhnya tertutup dari kontrol eksternal.
Dalam banyak kasus, fungsi pengawasan internal Polri sering dipertanyakan efektivitasnya karena berada dalam rantai komando yang sama dengan objek yang diawasi.
Di titik inilah usulan Pigai menjadi sensitif.
Dengan masuknya tenaga sipil profesional ke sektor non-operasional, akan muncul mekanisme baru yang berpotensi mengubah kultur internal kepolisian—terutama dalam urusan pengelolaan anggaran, audit internal, hingga sistem promosi jabatan.
Pigai menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menyentuh fungsi operasional kepolisian.
“Yang dimaksud adalah bidang administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia. Ini wilayah manajerial,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Namun sumber ketegangan justru berada di wilayah yang disebut “manajerial” itu.
Sebab dalam institusi modern, kendali atas administrasi dan anggaran sering kali berarti kendali atas pengaruh.
Sejumlah pengamat menilai, jika gagasan ini benar-benar masuk dalam revisi UU Polri, maka akan terjadi perubahan mendasar dalam pola relasi kekuasaan di internal kepolisian.
Selama ini, hampir seluruh lini strategis di tubuh Polri berada dalam sistem tertutup berbasis korps. Model itu dinilai efektif menjaga soliditas komando, tetapi di sisi lain juga memunculkan kritik soal minimnya pengawasan independen.
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menyebut reformasi tata kelola Polri memang sudah lama menjadi agenda yang tertunda.
“Keterlibatan sipil di sektor non-operasional dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Meski demikian, resistensi diperkirakan tidak kecil.
Bagi sebagian kalangan internal, masuknya sipil ke jabatan strategis bisa dibaca sebagai pengurangan otoritas korps terhadap urusan internal mereka sendiri. Terlebih, posisi seperti inspektorat dan personalia selama ini bukan sekadar jabatan administratif, tetapi juga instrumen pengendali organisasi.
Situasi ini membuat usulan Pigai tidak lagi sekadar wacana teknokratis, melainkan sudah menyentuh inti persoalan lama reformasi sektor keamanan di Indonesia: sejauh mana institusi bersenjata dan penegak hukum bersedia membuka diri terhadap kontrol sipil yang lebih nyata.
Kini perhatian tertuju pada DPR dan pemerintah.
Apakah revisi UU Polri akan menjadi pintu masuk reformasi kelembagaan yang lebih dalam?
Atau usulan tersebut akan berhenti sebagai wacana politik yang terlalu sensitif untuk benar-benar dijalankan?
PIGAI DORONG SIPIL MASUK POLRI: Reformasi Tata Kelola atau Awal Benturan Baru?
Saturday, 13 June 2026, 12:23 pm



