JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, menyeret sejumlah petinggi kampus. Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, dua wakil rektor turut diamankan dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengondisian penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan dua wakil rektor yang ditangkap adalah Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Kuat Puji Prayitno serta Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
“Warek II dan III,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
KPK mengamankan total 14 orang dalam OTT tersebut. Dua orang ditangkap di Jakarta, sedangkan 12 lainnya diamankan di wilayah Purwokerto.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, lima orang dilepas. Sementara sembilan orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq termasuk dalam sembilan orang yang dibawa ke Jakarta.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam operasi itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang diamankan, termasuk peran masing-masing dalam perkara tersebut. Konstruksi dugaan korupsi, mekanisme pengondisian penerimaan mahasiswa, serta asal dan peruntukan uang yang diamankan juga masih didalami.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Gelar perkara akan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah tersebut untuk menentukan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
OTT di lingkungan Unsoed ini menjadi sorotan karena menyentuh proses penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran yang melibatkan jajaran pimpinan perguruan tinggi. Publik kini menunggu langkah KPK dalam mengungkap dugaan praktik tersebut secara utuh serta pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Redaksi/ SRN



