Di balik meja rapat yang seharusnya penuh doa dan keputusan organisasi, muncul konflik yang tak biasa.
Mantan Plt Ketua Sinode GMIM berinisial JR kini menyandang status tersangka. Bukan soal perbedaan pendapat, melainkan dugaan pemalsuan surat—dokumen yang seharusnya menjadi dasar sah jalannya organisasi.
Polda Sulawesi Utara mengungkap, kasus ini bermula dari situasi yang janggal: dua undangan rapat beredar dalam waktu bersamaan.
Satu berasal dari pejabat sementara (Pjs) yang secara formal memiliki kewenangan.
Satu lagi dari Plt.
Pertanyaannya: siapa yang sebenarnya berhak mengundang?
Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Suryadi, menyebut undangan dari Plt justru menarik lebih banyak peserta. Rapat pun terbelah. Forum yang mestinya satu, berubah jadi dua arus.
Di titik itulah, dugaan pelanggaran mulai tercium.
Polisi menduga surat yang dibuat tidak berada dalam kewenangan yang sah. Jika benar, ini bukan sekadar konflik internal—melainkan indikasi manipulasi administrasi untuk memengaruhi legitimasi.
Tersangka sudah diperiksa. Berkas sedang dirampungkan. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara.
Namun yang lebih besar dari itu adalah pertanyaan yang kini menggantung:
Bagaimana mungkin dalam satu institusi, dua otoritas bisa berjalan bersamaan—dan tak langsung dipertanyakan?
Kasus ini belum selesai. Tapi satu hal mulai terlihat jelas:
Masalahnya bukan hanya pada surat.
Melainkan pada siapa yang berhak menentukan arah organisasi.



