Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dirancang untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, meningkatkan mutu pembelajaran, serta meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
Dana ini juga diharapkan memperluas akses pendidikan yang merata, khususnya pada jenjang dasar dan menengah.
Dalam pelaksanaannya, dana BOS digunakan untuk membiayai komponen nonpersonalia, seperti pengembangan perpustakaan, kegiatan belajar mengajar, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Pengelolaannya mengacu pada prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Setiap satuan pendidikan wajib merencanakan penggunaan dana melalui dokumen perencanaan dan anggaran, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang dilengkapi bukti pengeluaran yang sah, termasuk dokumentasi pengadaan barang dan jasa.
Namun, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Utara menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS pada salah satu satuan pendidikan. Dalam audit atas laporan pertanggungjawaban belanja dana BOS di SMAN 3 Tondano, Kabupaten Minahasa, tahun anggaran 2025, ditemukan sejumlah pengeluaran yang tidak didukung bukti lengkap dan sah.
Selain itu, dokumen pertanggungjawaban tersebut juga tidak dilengkapi dokumentasi atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hasil pemeriksaan fisik di lapangan serta konfirmasi kepada penyedia menunjukkan adanya belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai sekitar Rp702 juta.
Kepala sekolah dan bendahara dana BOS di SMAN 3 Tondano mengakui bahwa penggunaan anggaran tersebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Keduanya menyatakan akan bertanggung jawab dengan mengembalikan dana ke kas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, muncul pertanyaan lanjutan: apakah pengembalian dana atas temuan tersebut secara administratif telah menyelesaikan seluruh persoalan?
Dari sisi hukum, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan (mens rea) dalam penggunaan anggaran tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Hal ini akan ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh instansi berwenang.



