Nadiem Pertanyakan Batas Korupsi Pengadaan: Semua Menteri Harus Dipenjara?

Tuesday, 19 May 2026, 04:42 am

Nadiem Pertanyakan Batas Korupsi Pengadaan: “Semua Menteri Harus Dipenjara?”

Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mempertanyakan batasan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pertanyaan itu ia ajukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam persidangan, Nadiem mengajukan pertanyaan kepada pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, yang dihadirkan sebagai ahli meringankan. Ia menyoroti praktik umum dalam pengadaan yang kerap melibatkan keuntungan bagi pihak penyedia (vendor).

“Apakah semua menteri harus dipenjara karena setiap pengadaan pasti ada pihak yang diuntungkan?” kata Nadiem.

Romli menjelaskan, tidak setiap pengadaan yang menghasilkan keuntungan bagi pihak lain dapat dikategorikan sebagai korupsi. Menurut dia, unsur utama yang harus dipenuhi adalah adanya perbuatan melawan hukum.

“Tidak semua menteri melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Romli.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara.

Romli menegaskan, seorang pejabat dapat dijerat pidana korupsi apabila terbukti menerima keuntungan dari pengadaan atau memiliki hubungan tertentu dengan pihak penyedia. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, termasuk adanya kerugian negara.

“Harus ada kerugian negara. Kalau tidak ada, tidak bisa disebut korupsi,” kata dia.

Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Ia disebut memperkaya diri hingga Rp809 miliar, yang dikaitkan dengan aliran investasi dari Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa juga mendakwa adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk pengadaan laptop. Nadiem disebut mengarahkan kajian teknis agar mengarah pada penggunaan perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam perkembangan perkara, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa. Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Adapun Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 120 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.

Sementara itu, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar.

Atas perkara ini, Nadiem dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *