SUARA RAKYAT NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan tetap menjadi salah satu instrumen utama dalam memberantas korupsi di daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk membersihkan pemerintahan daerah dari praktik korupsi sekaligus mendukung agenda Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan OTT bukan sekadar tindakan penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk membersihkan kepala daerah yang menyalahgunakan jabatan serta mengkhianati kepercayaan publik.
> “Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas Presiden dalam rangka bersih-bersih kepala daerah yang tidak sebagaimana tujuan retret itu sendiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).
Menurut Taufik, setiap operasi tangkap tangan diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar menghentikan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di daerah.
> “Mestinya menjadi pembelajaran dan cukup dihentikan praktik-praktik yang memang tujuannya untuk memperkaya dan menggerogoti keuangan daerah di daerah masing-masing,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ia menjadi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang ke-16 yang diproses hukum oleh KPK.
Berdasarkan data KPK, sejak 2025 hingga 22 Juli 2026, sebanyak 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara dugaan korupsi. Deretan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi tantangan serius yang terus mendapat perhatian lembaga antirasuah.
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui pencegahan, pendidikan antikorupsi, serta pengawasan, tetapi juga melalui penindakan tegas terhadap setiap penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Lembaga antirasuah berharap rangkaian OTT yang dilakukan dapat menjadi efek jera sekaligus momentum bagi seluruh kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pesan KPK pun tegas: jabatan adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi/ SRN



