JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan polemik yang berkembang terkait status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Melalui klarifikasi resminya, Kejagung menegaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tidak mengubah status hukum Febrie yang, menurut Kejagung, tetap berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, untuk menjawab berbagai penafsiran yang muncul setelah diterbitkannya Sprindik baru.
> “Surat perintah penyidikan tersebut menegaskan status FA masih sebagai tersangka,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, Sprindik baru diterbitkan sebagai bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dengan demikian, penerbitan dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyidikan dan tidak mengubah status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ia menjelaskan, penyidikan kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung melalui koordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan kepastian atas informasi yang berkembang mengenai Sprindik baru, yang sebelumnya memunculkan perbedaan penafsiran terkait status hukum dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai tahapan penyidikan maupun jadwal pelimpahan perkara ke proses penuntutan.
Redaksi/SRN



