Hampir dua tahun penyidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Gedung ICCU RSUD Maria Walanda Maramis bergulir di Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Namun hingga kini, belum satu pun tersangka diumumkan.
Padahal, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara telah mengungkap adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dengan nilai mencapai lebih dari Rp200 juta.
Ironisnya, pembayaran proyek justru telah dicairkan 100 persen dengan total anggaran Rp4,7 miliar.
Situasi ini memunculkan tanda tanya publik: mengapa perkara yang sudah hampir dua tahun disidik belum juga berujung pada penetapan tersangka?
Ketua Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi, meminta Kejaksaan Negeri Minahasa Utara tidak lagi terkesan jalan di tempat dalam menangani kasus tersebut.
“Kalau saksi sudah tiga kali dipanggil tapi tidak hadir, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai publik menilai ada pihak yang dilindungi,” kata Novie.
SCW juga menyoroti dugaan bahwa perusahaan pelaksana, CV UKI, hanya dipinjam namanya, sementara pekerjaan disebut-sebut dikerjakan pihak lain yang dekat dengan lingkaran kekuasaan di Minahasa Utara.
Proyek pembangunan Gedung ICCU RSUD Maria Walanda Maramis dikerjakan pada 2021 dengan nilai kontrak Rp4,77 miliar. Berdasarkan dokumen BPK, sejumlah item pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pekerjaan lantai, plafon, hingga pembesian konstruksi beton bertulang.
Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran seharusnya hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar telah terpasang dan sesuai volume pekerjaan di lapangan.
Kini sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Akankah kasus ini benar-benar dibongkar hingga tuntas, atau kembali menjadi daftar panjang perkara yang mengendap tanpa kepastian hukum?
Ketika penyidikan berjalan tanpa ujung, kepercayaan publik pun perlahan dipertaruhkan.
Kasus ICCU Minut Mandek 2 Tahun, SCW: Jangan Sampai Publik Curiga Ada yang Dilindungi
Saturday, 13 June 2026, 12:47 pm



