JAKARTA, SUARA RAKYAT NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian besaran tukin sesuai kelas jabatan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, membenarkan bahwa kedua Perpres tersebut telah diterima dan akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
> “Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan akan melaksanakan ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Rico, Rabu (29/7).
Menurut Rico, kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja Kemhan dan TNI dalam mendukung tugas pertahanan negara.
Ia berharap penyesuaian tersebut mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh prajurit maupun pegawai Kemhan dalam menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah.
Rico menjelaskan, penyesuaian indeks tunjangan kinerja dari 70 persen menjadi 90 persen membuat nominal tukin di seluruh kelas jabatan ikut meningkat. Untuk kelas jabatan 17, misalnya, tunjangan kinerja kini mencapai sekitar Rp37.395.000 per bulan, sementara kelas jabatan lainnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp37,81 juta.
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tukin sebesar Rp44.874.000 per bulan.
Selain pejabat tinggi TNI, Perpres juga mengatur kenaikan tunjangan kinerja bagi berbagai kelas jabatan lainnya, dengan besaran berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000 per bulan sesuai jenjang jabatan masing-masing.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan, sekaligus memperkuat profesionalisme aparatur pertahanan di tengah tuntutan menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Redaksi/ SRN



