MANADO, SUARA RAKYAT NEWS – Hampir satu tahun sejak permohonan audit diajukan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Manado belum dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara.
Kondisi tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol. Winardi Prabowo, saat menerima aspirasi Forum Pedagang Tradisional Bersehati Sulut yang menggelar aksi di Mapolda Sulut, Senin (27/7/2026).
Para pedagang mendatangi Mapolda Sulut untuk meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan korupsi di PD Pasar Manado. Menurut mereka, perkara yang telah lama bergulir belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Winardi menegaskan penyidikan tidak dihentikan. Namun, proses hukum masih bergantung pada hasil audit BPKP yang akan menjadi dasar penentuan besaran kerugian negara.
> “Saat ini kasus dalam proses penyidikan dan sampai saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP soal kerugian negara,” kata Winardi.
Ia mengungkapkan, permohonan audit kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Utara telah diajukan sejak Agustus 2025. Meski demikian, hingga akhir Juli 2026 hasil audit tersebut belum diterima penyidik.
> “Kita berharap BPKP segera menuntaskan tugasnya dan segera menyampaikan kepada kami terkait perhitungan kerugian negara, supaya ini bisa mempercepat kasus ini,” ujarnya.
Menurut Winardi, Ditreskrimsus Polda Sulut tetap berkomitmen mengawal perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memastikan proses hukum terus berjalan hingga tuntas.
> “Kami terus mengawal kasus ini dan berkomitmen transparan dalam penanganannya. Sampai saat ini kami pastikan kasus ini tetap berjalan dan akan kami tuntaskan sampai selesai,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Ketua Sulut Corruption Watch (SCW), Novie Ngangi. Ia menilai lamanya proses perhitungan kerugian negara berpotensi memperlambat penyelesaian perkara sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian penegakan hukum.
Menurut Novie, apabila benar permohonan audit telah berada di BPKP sejak Agustus 2025, maka sudah saatnya hasil audit segera diselesaikan agar penyidik memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum.
> “Kalau benar permohonan audit sudah diajukan sejak Agustus 2025, maka sudah sepatutnya hasil perhitungan kerugian negara segera diselesaikan. Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menjadi berlarut-larut hanya karena menunggu hasil audit. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum,” ujar Novie.
SCW mendesak BPKP Perwakilan Sulawesi Utara mempercepat penyelesaian audit agar penanganan perkara tidak berlarut-larut. Menurut organisasi tersebut, percepatan audit menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.
Hampir setahun setelah permohonan audit diajukan, publik kini menanti hasil perhitungan kerugian negara yang akan menjadi salah satu pijakan penting dalam menentukan arah penyidikan dugaan korupsi di PD Pasar Manado. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan keuangan perusahaan daerah, tetapi juga menjadi ujian terhadap efektivitas koordinasi antarpenegak hukum dan lembaga auditor negara dalam menuntaskan perkara korupsi secara tepat waktu.
Redaksi/ SRN



