Penanganan dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro terus menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya opini soal penahanan para tersangka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, membantah anggapan bahwa penahanan lima tersangka dilakukan secara tidak adil ataupun bermuatan politik.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan karena tekanan opini atau kepentingan tertentu,” kata Eri.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana bantuan bencana senilai sekitar Rp22,275 miliar yang diperuntukkan bagi korban erupsi Gunung Ruang. Penyidik menduga sebagian bantuan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya kepada masyarakat terdampak.
Kejati Sulut mengaku telah memeriksa sekitar 1.350 saksi dari total sekitar 1.900 saksi dalam perkara tersebut. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik memperoleh sejumlah dokumen dan keterangan yang menjadi dasar pengembangan kasus.
Penyidik juga menyoroti proses distribusi bantuan yang disebut berlangsung lambat. Bantuan yang semestinya selesai disalurkan pada akhir 2024 disebut masih menyisakan sekitar 10 persen hingga Desember 2025.
“Jadi hampir kurang lebih satu tahun dana itu mengendap,” ujar Eri.
Menurut dia, kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan fisik program bantuan tersebut.
Selain keterlambatan distribusi, penyidik juga mendalami dugaan pengondisian dalam pembagian barang bantuan kepada masyarakat.
Bantah Isu Politisasi
Eri turut menanggapi beredarnya foto Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, bersama tokoh partai politik tertentu yang sempat dikaitkan dengan penanganan perkara.
Menurut dia, foto tersebut diambil di ruang publik dan telah lama beredar sehingga tidak relevan dikaitkan dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Tidak ada by order ataupun intervensi politik. Semua berjalan profesional,” kata Eri.
Ia juga menilai berbagai opini yang berkembang di ruang publik merupakan hal yang wajar dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas. Namun Kejati Sulut memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur.
Saat ini, lima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado sambil menunggu tahapan persidangan berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana bantuan bagi korban bencana. Publik kini menunggu sejauh mana proses hukum akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Bukan By Order! Kejati Sulut: Pengusutan Dana Korban Bencana Berdasarkan Bukti, Bukan Politik
Tuesday, 19 May 2026, 05:56 am



