Anies Wanti-wanti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Senjata Menghabisi Lawan Politik

Wednesday, 16 September 2026, 04:51 am

JAKARTA — Kewenangan merampas aset bukan perkara kecil. Di tangan penegak hukum yang kredibel, instrumen itu bisa menjadi senjata ampuh untuk memukul koruptor. Namun jika kewenangan sebesar itu dijalankan tanpa pengawasan yang ketat, Anies Baswedan mengingatkan risikonya: hukum dapat berubah menjadi alat kekuasaan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru menerapkan aturan perampasan aset tanpa terlebih dahulu memastikan sistem hukum memiliki pagar pengaman yang memadai.

Menurut Anies, perampasan aset memang dibutuhkan untuk memberikan efek jera, terutama terhadap koruptor yang melakukan kejahatan karena keserakahan. Masalahnya bukan pada instrumennya, melainkan pada siapa yang memegang kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan siapa yang mengawasinya.

“Kalau saja sudah ada undang-undang perampasan aset, ini Tom Lembong sudah dihabisin asetnya. Hati-hati,” kata Anies.

Ia merujuk pada perkara mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang sebelumnya diproses dalam perkara dugaan korupsi importasi gula. Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi kepada Tom melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2025.

Bagi Anies, kasus tersebut menunjukkan betapa besarnya konsekuensi yang dapat muncul jika kewenangan perampasan aset diberikan tanpa mekanisme koreksi yang kuat.

Ia bahkan mengingatkan kemungkinan terburuk apabila proses hukum dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap orang yang dianggap sebagai lawan.

“Lawan politik dihabisi asetnya semua. Lawan ditersangkakan dengan mudah. Habis itu, habisin asetnya. Atas nama undang-undang perampasan aset,” ujarnya.

Peringatan itu menempatkan satu persoalan penting di tengah pembahasan aturan perampasan aset: bagaimana memastikan instrumen pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Anies tidak menolak perampasan aset. Justru sebaliknya, ia menganggap mekanisme tersebut penting untuk mengejar hasil kejahatan dan menciptakan efek jera.

“Saya setuju ini penting. Hanya kalau ini diselenggarakan dengan seroboh, wah bahaya sekali,” katanya.

Korupsi Bukan Semata Soal Penindakan

Anies juga melihat korupsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperberat hukuman.

Ia membaginya ke dalam tiga sumber persoalan: kebutuhan, keserakahan, dan sistem.

Korupsi karena kebutuhan dapat muncul ketika kewenangan dan kesempatan bertemu dengan kondisi penghasilan yang dianggap tidak memadai. Karena itu, pembenahan sistem penghasilan aparatur menjadi bagian dari pencegahan.

Berbeda dengan itu, korupsi karena keserakahan terjadi ketika kebutuhan hidup telah terpenuhi, tetapi seseorang tetap mengejar keuntungan yang lebih besar. Pada titik inilah, menurut Anies, hukuman berat dan perampasan aset diperlukan untuk menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan.

Sedangkan korupsi yang bersumber dari sistem lahir dari kelemahan regulasi, pengawasan, prosedur, dan tata kelola yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Artinya, perang melawan korupsi tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Negara juga harus menutup celah yang memungkinkan korupsi berlangsung.

Di sinilah persoalan perampasan aset menjadi krusial. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin kuat pula pagar hukum, transparansi, pengawasan, dan mekanisme keberatan yang harus dibangun.

Sebab, tujuan akhir pemberantasan korupsi bukan sekadar merampas harta, melainkan memastikan hukum bekerja untuk kepentingan publik.

Bagi Anies, perampasan aset seharusnya menjadi senjata negara melawan kejahatan—bukan senjata kekuasaan untuk menghabisi mereka yang berada di seberang.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *