RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember, Pimpinan DPR Siap Pertaruhkan Jabatan

Wednesday, 16 September 2026, 05:53 am

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru. Pimpinan DPR RI menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila aturan yang menjadi salah satu tuntutan publik dalam pemberantasan korupsi itu gagal disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok secara langsung menagih kepastian DPR terkait target pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia meminta pimpinan DPR tidak kembali memberikan janji tanpa kepastian waktu dan konsekuensi apabila target tersebut gagal dipenuhi.

Botok kemudian meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis.

Desakan itu mendapat respons dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesediaannya untuk mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak berhasil disahkan sesuai tenggat.

“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri, itu nggak ada masalah,” ujar Dasco.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam surat yang ditandatangani empat Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam surat itu ditegaskan, RUU Perampasan Aset harus diselesaikan dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR paling lambat 15 Desember 2026.

Tidak berhenti pada target pengesahan, surat tersebut juga memuat konsekuensi politik. Jika hingga batas waktu tersebut RUU belum disahkan dalam Rapat Paripurna, pimpinan DPR yang menandatangani komitmen menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR.

AMPB Minta Tak Ada Lagi Alasan

Bagi AMPB, tenggat 15 Desember bukan sekadar target administratif. Batas waktu itu menjadi ukuran keseriusan DPR dalam memenuhi tuntutan publik untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan mengejar aset hasil kejahatan.

Botok menegaskan, apabila target tersebut kembali gagal dicapai, berbagai alasan tidak boleh dijadikan pembenaran.

“Kalau sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, dan muncul alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tegas Botok.

Ia juga secara terbuka menyebut sejumlah pimpinan DPR yang hadir dalam audiensi sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan komitmen tersebut.

Aktivis AMPB Teguh Istiyanto menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan hingga batas waktu yang telah disepakati.

Menurut dia, AMPB bahkan berencana mendirikan posko pemantauan satu minggu sebelum tenggat pengesahan.

“Tanggal 15 Desember kami akan datang lagi. Entah jenengan mundur atau lanjut, tergantung hasil pada tanggal tersebut,” kata Teguh.

Pertaruhan Politik DPR

RUU Perampasan Aset sendiri masih harus melewati sejumlah tahapan pembahasan sebelum dapat disahkan dalam Rapat Paripurna. Karena itu, tenggat 15 Desember menjadi batas waktu yang cukup krusial bagi DPR dan pemerintah.

Dengan adanya surat komitmen tersebut, persoalan RUU Perampasan Aset kini tidak hanya menyangkut penyelesaian sebuah produk legislasi.

Jika target 15 Desember gagal dicapai, janji mundur para pimpinan DPR yang telah menandatangani komitmen tersebut akan diuji di hadapan publik.

Redaksi/ SRN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *