JAKARTA — Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggugurkan status tersangkanya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki dalam sidang perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dikutip Kamis (27/8/2026).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Perkara tersebut diajukan Febrie terhadap Polda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II. Sementara Kejaksaan Agung berstatus sebagai turut termohon.
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung. Biaya perkara dibebankan kepada Febrie dengan jumlah nihil.
Hakim Nyatakan Penyidikan Tak Dilakukan Mendadak
Salah satu pokok keberatan kubu Febrie adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/2932/7/Res.3.3/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Tim kuasa hukum Febrie menilai Sprindik tersebut cacat hukum karena tidak didahului penyelidikan, rencana penyidikan, laporan hasil penyelidikan, dan gelar perkara.
Namun, hakim menyatakan proses penanganan perkara telah berlangsung jauh sebelum Sprindik diterbitkan.
Richard mengungkap penyidik sebelumnya telah memiliki Laporan Informasi Nomor LI/5/7/Res.3.3/2025/Kortas Tipikor tertanggal 6 Agustus 2025.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan fakta, keterangan, dokumen, informasi, serta bahan keterangan lainnya.
Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 13 Januari 2026. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Atas dasar itu, hakim menilai penyidikan terhadap Febrie bukan proses yang tiba-tiba dimulai pada 6 Juli 2026.
Penggeledahan Dua Hari Setelah Sprindik
Kubu Febrie juga mempersoalkan penggeledahan rumahnya di Sentul yang dilakukan pada 8 Juli 2026, atau hanya dua hari setelah Sprindik diterbitkan.
Namun, hakim menilai jarak waktu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penyidikan dilakukan secara prematur.
Menurut Richard, KUHAP tidak menentukan jangka waktu minimum antara penerbitan Sprindik dan tindakan penggeledahan.
Hal yang harus dinilai adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan yang telah memiliki dasar faktual dan hukum.
Dengan pertimbangan tersebut, dalil Febrie mengenai penggeledahan yang dilakukan terlalu cepat dinilai tidak beralasan.
Hakim Ungkap Dugaan Uang Rp40 Miliar
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengungkap konstruksi alat bukti yang digunakan penyidik sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, menganalisis surat serta dokumen, menelusuri transaksi dan aliran dana, serta mengumpulkan barang bukti dan bukti elektronik.
Hasil penyidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 10 Juli 2026.
Dalam gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Sejumlah bukti yang disebut hakim antara lain keterangan Tan Kian, Meik Lusli Dewi Kusuma dan saksi lainnya, keterangan ahli, surat serta dokumen terkait Jiwasraya dan ASABRI, dokumen transaksi keuangan, komunikasi kegiatan usaha, barang bukti, serta bukti elektronik.
Salah satu keterangan yang menjadi bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar kepada Febrie.
Menurut keterangan tersebut, pemberian uang itu berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan/atau ASABRI.
Praperadilan Tak Menentukan Febrie Bersalah
Meski keterangan mengenai dugaan uang Rp40 miliar masuk dalam pertimbangan hakim, Richard menegaskan pengadilan praperadilan tidak berwenang menilai substansi tuduhan tersebut secara mendalam.
Hakim tidak dapat menentukan apakah keterangan Tan Kian benar, apakah uang tersebut benar-benar diterima Febrie, apakah pemberian itu merupakan suap atau pemerasan, maupun untuk siapa uang tersebut ditujukan.
Persoalan tersebut sudah masuk ke ranah pembuktian unsur tindak pidana dan menjadi kewenangan hakim dalam perkara pokok.
Dengan demikian, putusan praperadilan ini tidak berarti Febrie telah dinyatakan terbukti menerima uang Rp40 miliar.
Yang dinilai dalam praperadilan adalah sah atau tidaknya tindakan hukum penyidik, termasuk apakah penetapan tersangka memiliki dasar bukti yang cukup.
Dua Alat Bukti Dinilai Terpenuhi
Richard menegaskan, dalam menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, hakim harus memastikan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Alat bukti tersebut harus merupakan jenis alat bukti yang diakui hukum, telah tersedia sebelum penetapan tersangka, dan memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana.
Berdasarkan dokumen yang diajukan para termohon, hakim menilai terdapat setidaknya keterangan saksi serta surat atau dokumen sebagai dua jenis alat bukti yang berbeda.
Kedua alat bukti tersebut juga telah tersedia sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan demikian, syarat kuantitatif paling sedikit dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Richard.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan tersebut, status tersangka Febrie tetap berlaku dan proses hukum terhadap dirinya berlanjut.
Sementara dugaan penerimaan uang Rp40 miliar masih harus dibuktikan dalam perkara pokok. Kebenaran mengenai pemberian uang, penerimaan, tujuan, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan perkara utama.
Redaksi/ SRN



