JAKARTA — Bukan di brankas, bukan pula di rekening. Uang tunai senilai sekitar Rp2,8 miliar justru ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersembunyi di bagian atas plafon rumah tersangka kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH).
Uang tersebut ditemukan dalam bentuk valuta asing, terdiri atas pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).
Temuan itu terungkap dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah rumah yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, uang tunai itu disimpan di atas plafon salah satu rumah Gatot di Malang, Jawa Timur.
“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Penyidik, kata Taufik, sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang memiliki keterkaitan dengan Gatot maupun keluarganya. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, barang bukti kemudian ditemukan di salah satu rumah milik Gatot.
“Di rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” katanya.
KPK belum menyimpulkan asal-usul uang tersebut. Lembaga antirasuah masih menelusuri sumber dana serta dugaan keterkaitannya dengan perkara importasi yang menjerat Gatot.
Temuan uang tunai di plafon rumah tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik. KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, KPK masih harus membuktikan keterkaitan uang Rp2,8 miliar tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Gatot melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Redaksi/ SRN



