Kejati Jatim Tetapkan Kepala Dinas ESDM sebagai Tersangka Pungli Perizinan Tambang

Tuesday, 19 May 2026, 03:58 am

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang.


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim dan sejumlah lokasi terkait di Surabaya.


“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wagiyo, Jumat.
Selain AM, penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H sebagai tersangka.


Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan praktik memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meskipun persyaratan telah dinyatakan lengkap.


Besaran pungutan yang diminta bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diduga diminta membayar Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara izin baru berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta.


Adapun untuk izin pengusahaan air tanah, biaya pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total akumulasi perizinan dapat mencapai Rp80 juta.


Kejati menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran serius, mengingat seluruh proses perizinan pada dasarnya tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi seperti pajak dan PNBP. Uang hasil pungutan diduga dibagi di antara para pelaku.


Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan.


Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening. Dari tersangka AM, disita total sekitar Rp494 juta. Sementara dari tersangka OS dan H, total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta pasal dalam KUHP.


Kejati Jatim menyatakan masih membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan berkoordinasi bersama PPATK.


Wagiyo juga mengimbau masyarakat, khususnya investor dan pemohon izin, untuk melapor apabila mengalami praktik serupa dalam proses perizinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *